Tampilkan postingan dengan label Ke-Muhammadiyah-an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ke-Muhammadiyah-an. Tampilkan semua postingan

Membedah Teologi Muhammadiyah Tajdid Approachment

Oleh : Drs. M. Syamsuddin, M.Pd.

Disampaikan Pada: Darul Arqam IV PWM Banten dan Pembekalan Muktamar ke 45 di Malang

Tanggal: 18 Jumadil Ula 1426 H / 25 Juni 2005


I. PENDAHULUAN


Ada tiga ciri perjuangan Muhammadiyah; yaitu : Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan Da’wah dan Muhammadiyah sebagai gerakan Tajdid[1] yang oleh Abdul Munir Mulkhan ditambah dengan gerakan Sosial dan gerakan Ilmu.[2] Salah satu di antara kelima ciri hakikat gerakan Muhammadiyah yang selalu hidup, dinamis dan progresive adalah Muhammadiyah sebagai gerakan Tajdid, yang menjadikan persyarikatan ini selalu eksis dan up to date di segala zaman.


Namun kita tidak menutup mata bahwa karena terjadinya proses percepatan perubahan sosial, maka sejak Muktamar Muhammadiyah ke 41 tahun 1985 di Surakarta, sudah banyak pengamat yang menilai pemikiran keislaman di Muhammadiyah sudah stagnan, beku, jumud dan sejenisnya. Kritikan itu direspons oleh Muhammadiyah melalui diskusi-diskusi, seminar-seminar dan kajian-kajian khusus, sehingga setelah Muktamar Muhammadiyah ke 43 di Aceh, Majelis Tarjih ditambah namanya menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.


Kini muncul pertanyaan, apakah Muhammadiyah sudah berhasil melakukan tajdid dalam masalah-masalah yang prinsipal, substansial dan esensial, atau hanya tajdid dalam hal-hal yang bersifat artifisial, hanya persoalan kulit dan permukaannya saja, tidak menyentuh persoalan yang mendasar? Maka membicarakan Tajdid bidang Teologi merupakan tuntutan yang harus segera di atasi dan dikaji.


II. MEMBEDAH TEOLOGI MUHAMMADIYAH

Teologi Muhammadiyah seperti diungkapkan oleh para tokohnya bahwa Muhammadiyah mengambil metode Salaf dalam memahami sifat-sifat Tuhan yang ditunjuk oleh nash, tetapi dalam kenyataannya sifat-sifat Tuhan yang dirumuskan oleh aliran Asy’ariyah diambil sebagai salah satu pokok aqidah.[3]


Meskipun Muhammadiyah mengambil faham Asy’ariyah, tetapi tidak membahas mengenai hubungan sifat dan zat Tuhan, apakah sifat Tuhan itu kekal sama halnya dengan zat atau sifat Tuhan itu merupakan ‘ain zat. Pembicaraan tentang hal itu dihindari oleh Muhammadiyah karena termasuk lingkup pembahasan yang tidak terjangkau oleh akal, seperti yang disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih:[4]


“Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai akal dalam hal kepercayaan (16). Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya. Maka janganlah engkau bicarakan hal itu (17). “Tak ada kesangsian tentang adanya. Adakah orang ragu tentang Allah yang menciptakan langit dan bumi?” (Surat Ibrahim: 10).


Dengan pernyataan tersebut, nampaklah bahwa Muhammadiyah menggunakan metode Salaf dalam memahami sifat-sifat Tuhan, yaitu hanya meng-imani apa yang ditunjukkan oleh nash. H.A. Malik Ahmad menjelaskan tentang metode Muhammadiyah dalam memahami aqidah, bahwa apa yang dibawa oleh Al-Qur’an dan disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. telah lengkap untuk diyakini dan diimani dan tidak memerlukan pembicaraan lebih luas. Lebih lanjut dalam salah satu tulisannya beliau menyatakan: bahwa Zat Allah Maha Sempurna lagi Maha Mulia tidak layak untuk dikutik-kutik dengan pembicaraan yang panjang lebar. Kewajiban ummat Islam adalah meng-imani pokok aqidah, sedangkan hakikat yang lebih mendalam hanya Allah yang mengetahui. Ia mengakui, bahwa pembahasan yang mencari hubungan antara zat dan sifat Tuhan, adalah pembicaraan yang dipengaruhi oleh pikiran-pikiran di luar Islam; dan sama halnya dengan Ibnu Taimiyah dan Imam Malik, iapun menganggap bid’ah pembicaraan yang demikian.[5]


K.H. Mas Mansyur mengemukakan sikap seorang muslim dalam memahami sifat-sifat Tuhan, yaitu “tidak tahu”, tetapi tunduk kepada syari’at. Yang dimaksudkan dengan ungkapan “tidak tahu” adalah masalah tersebut tidak perlu diketahui dan dibahas secara mendalam; sehingga jika seseorang ditanya tentang hakikat sifat dan zat Tuhan, maka jawabannya adalah “tidak tahu”. Jadi bukan menutup diri dari menjelaskan sesuatu yang diketahui. Sedangkan yang dimaksudkan dengan tunduk kepada syari’at adalah meyakini apa yang dibawa dan diberitakan oleh nash.[6]


Demikian juga Prof. DR. HAMKA, menerima adanya sifat-sifat yang dimiliki Tuhan. Keberadaan sifat-sifat tersebut menurutnya juga dapat diyakini melalui jalan ciptaan Tuhan.[7] Sama dengan tokoh Muhammadiyah yang lain, ia memandang tidak perlu mempermasalahkan sifat-sifat Tuhan dengan pembicaraan yang panjang lebar. Sikapnya dalam hal ini tunduk, menyerah dan menerima dengan baik dengan tidak usah mencari tafsir tentang sifat-sifat Allah itu.[8]


Sejalan dengan pandangan terhadap sifat-sifat Tuhan, pandangan Muhammadiyah tentang ayat-ayat mutasyabihat yang menunjuk pada adanya sifat-sifat jasmani pada Tuhan khususnya, menerima sifat-sifat tersebut sebagaimana adanya dengan tidak menyamakan Tuhan dengan makhluk. Keyakinan demikian juga didasari oleh surat As-Syura (42:11), sama dengan ayat yang dijadikan dasar oleh kaum Salaf dan Ibnu Taimiyah. Di samping itu disebutkan pula dengan I’tikad yang benar, yaitu yang tidak terdapat padanya sesuatu yang mengurangi kesucian dan ketinggian Allah. Sehingga jika terdapat kata-kata pada lahirnya menunjuk pada hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan, maka pengertiannya harus diserahkan kepada Allah. Karena hanya Allahlah yang mengetahui maksud yang sebenarnya. Dalam Himpunan Putusan Tarjih dinyatakan:[9]


“Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakannya dengan makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah pada hal-hal yang demikian meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (meyakinkan) maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah”.


Dari pernyataan-pernyataan di atas, jelaslah bahwa Muhammadiyah tidak menerima takwil, tetapi sifat Tuhan sebagai yang dinyatakan oleh nash tidak disamakan dengan makhluk dan tidak mencari pengertian lain dari yang ditunjuk oleh nash. Jika didapati bahwa Muhammadiyah menerima takwil (lihal HPT hal.16) adalah dalam pengertian tafsir dan bukan takwil dengan akal bebas. Dengan demikian sikap Muhammadiyah dalam hal ini sama dengan Kaum Salaf.


III. TAJDID APPROACHMENT

A. Gerakan TBC

Berangkat dari pemahaman Tarjih sebagai proses purifikasi (pemurnian ajaran Islam) dan proses dinamisasi (pembaharuan dalam segala bidang) merupakan konsekwensi Islam sebagai rahmatan lil’alamien. Dalam konteks ini, maka awal gerakan dakwah Muhammadiyah adalah pemurnian di bidang aqidah (teologi) dan faham keagamaan dengan pemberantasan TBC (Tachayul, Bid’ah dan Churafat). Tidak mengherankan, jika semua tradisi yang berkembang dan berlaku di masyarakat kala itu ditumoas tuntas, sehingga Muhammadiyah berhadapan dengan Kaum Tradisional dan Tokoh Adat.


B. TBC Format Baru

Sejalan dengan perkembangan sain dan teknologi, Takhayul, Bid’ah dan Churafat (TBC) tampil dalam format baru yang sangat berbeda dengan masa lalu. Menggunakan multi media, didukung oleh intelektual dan tokoh agama, informasinya dapat dinikmati oleh semua tingkatan usia, dari balita, pemuda hingga Lansia. Tidak terasa sesat dan menyesatkan, karena dikemas dalam bentuk mistik dan mitos modern, bahkan sepertinya bagian dari kemajuan peradaban manusia.


Solusi yang paling efektif, Muhammadiyah harus berani tampil da’wah dengan menggunakan multi media, multi strategi dan multi approach, karena tuntutan da’wah masa kini berhadapan dengan masyarakat multi kultural.


C. Dakwah Kultural

Dakwah adalah proses membumikan syari’at Islam secara total (kaafah) melalui tiga dimensi, yaitu: Yad’uuna ilal Khoir, Ya-muruuna bil ma’ruf dan Yanhauna ‘anil munkar. Maka dakwah harus selalu memenangkan yang haq dan menumpas yang bathil (Liyuhiqqal haqqa Wayubthilal Baathil). Sementara masyarakat yang menjadi obyek sasaran dakwah Muhammadiyah telah hidup dan berkembang menurut tatanan yang berlaku sesuai dengan zamannya. Maka setiap masyarakat selalu saja memiliki hukum yang berupa adat dan tradisi yang dita’ati seperti ajaran agama, di antara tradisi itu ada yang kontroversi dan ada pula yang bisa dimanfa’atkan sebagai media untuk menyempaikan pesan-pesan agama.


Dakwah Kultural adalah proses Islamisasi melalui kultur lokal masyarakat setempat, seperti tradisi sekaten di Yogyakarta. Tentu hal ini dapat menjadi trobosan baru, bisa juga menjadl kendala baru dalam berdakwah. Tetapi yang jelas dakwah harus selalu berorientasi kepada human needs dan human interest (kebutuhan dan kepentingan manusia). Maka tradisi masyarakat (kultur) dapat dimanfa’atkan sebagai momentum atau media dakwah melalui pendekatan persuasive adaptif, dan dapat pula melalui proses hijrah (farraqat bainal haq walbaathil) melalui pendekatan garis furqon, membersihkan tradisi dengan ajaran tauhidi.


IV. KESIMPULAN

Teologi Muhammadiyah mengambil bentuk yang unik, merupakan kombinasi antara Salaf sebagai metode dengan Asy’ariyah sebagai materi teologi, sehingga teologi Muhammadiyah tidak sepenuhnya penganut faham Salafiyah dan bukan pula pengikut teologi Asy’ariyah secara utuh. Maka tajdid approachment maksudnya melakukan proses pembaharuan di bidang teologi Muhammadiyah dengan pendekatan dakwah kulkturan.



[1] Drs. Musthofa Kamal, Chusnan Yusuf dan Rosyad Sholeh, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, hal.58-59.

[2] Abdul Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi Dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, hal.49.

[3] Lihat Himpunan Putusan Tarjih, hal.12-13.

[4] Ibid.

[5] H.A. Malik Ahmad, Aqidah; Pembahasan-pembahasan Mengenai Allah dan Taqdir, hal.95-96.

[6] K.H. Mas Mansyur, Filsafat Ketuhanan, dalam Amir Hamzah, W. hal.63-65.

[7] HAMKA, Pelajaran Agama Islam, hal.41.

[8] Ibid

[9] Himpunan Putusan Tarjih, OpCit, hal.16.

Beranda

Blogger Template by Blogcrowds | Blogger Layouts Review.